Selasa, 06 Juli 2010

MATERI PANCASILA

MATERI MATRIKULASI PANCASILA

Materi di bidang Ideologi Negara atau Pancasila yaitu tes menyangkut pemahaman PNS (Pegawai) mengenai pandangan hidup atau ideology Pancasila bangsa dan Negara serta kewarganegaraan. Peserta ujian dinas harus mendapat nilai prestasi diatas nilai minimal (70), karena bobotnya cukup besar yaitu 15 %.

KISI – KISI UNTUK MATERI PANCASILA SEBAGAI BERIKUT:

PEMBUKAAN UUD’45 (Preambule)

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

KERUKUNAN
1. Mengingat Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, tidak hanya suku dan agama tetapi orientasi politiknya juga beragam, keragaman tersebut harus disertai keterbukaan sehingga sehingga tercipta kerukunan hidup berbangsa dan bernegara. Kerukunan merupakan suatu kemauan untuk hidup berdampingan secara damai dan tertib dalam kehidupan sehari-hari yang dicerminkan dalam sikap dan perilaku. Kerukunan sangat penting ditanamkan dan dilaksanakan mengingat bangsa Indonesia terdiri atas suku bangsa, agama, budaya dan latar belakang yang berbeda-beda. Kerukunan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya pembinaan persatuan dan kesatuan.
Kerukunan dapat menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan aman, kondisi ini penting bagi pembangunan nasional, oleh karena itu demi lancarnya proses Pembangunan Nasional, kita sebagai warga negara bertanggung jawab untuk memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat serta membina ketahanan diri dan ketahanan nasional.
Keanekaragaman ini dapat kita lihat dari banyaknya suku, bangsa, agama yang dianut budaya dan latar belakang bangsa Indonesia, Indonesia merupakan negara kepulauan dan beraneka ragam suku bangsa dan bahasa.
Walaupun demikian Indonesia pernah terbukti mampu menjaga integritas nasional. Sejarah membuktikan bahwa Sumpah Pemuda tahun 1928 telah mewujudkakn integritas sosial – integritas nasional, walaupun demikian tidak dapat dipungkiri berbagai benturan dapat mengakibatkan terjadinya disintegrasi. Proses integrasi bangsa Indonesia sejak kekuasaan Islam berkembang mempunyai arti yang sangat besar bagi kehidupan bangsa Indonesia, melalui proses ini bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa dengan adat istiadat dan berasal dari berbagai bentuk kepulauan besar maupun kecil, dapat dipersatukan ke dalam bentuk Negara Republik Indonesia. Namun akhir-akhir ini gejala disintegrasi muncul, gejala ini cukup disadari dalam GBHN 1999, yang menyatakan : Konflik sosial dan menguatnya gejala disintegrasi di berbagai daerah seperti di Maluku merupakan gangguan bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kalau tidak segera ditanggulangi akan dapat mengancam keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Masalah ini tentu bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab semua warga Negera Republik Indonesia, kalau tidak maka Sumpah Pemuda dan semangat Bhinneka Tunggal Ika akan kehilangan makna.

2. Tugas dan Tanggung Jawab Warga Negara Indonesia dalam membina Ketertiban, keamanan, Ketahanan diri, dan Ketahanan Nasional.
• Ketertiban adalah kadaan tertib, kondisi ketika segala sesuatu dalam kehidupan masyarakat berjalan sesuai dengan aturan hukum, norma, kaidah, prinsip atau kebiasaan dan tata krama yang berlaku.
• Keamanan adalah keadaan aman, dimana setiap warga masyarakat merasakan ketentraman lahir dan batin dalam kehidupannya.
• Ketahanan diri adalah kemampuan dan ketangguhan seseorang dalam menjamin kelangsungan hidupnya menuju ke perwujudan cita-cita yang dimilikinya.
• Ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk menjamin kelangsungan hidupnya menuju perwujudan cita-cita nasional.

Ketahanan diri dan ketahanan nasional suatu bangsa terwujud dalam kemampuan bangsa itu untuk memelihara ketertiban dan keamanan, yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, pemerintah negara Indonesia berkewajiban untuk melindungi seluruh bangsa dan seluruh tanah air Indonesia.

Tugas dan tanggung jawab warga negara Indonesia tertuang di UUD 1945 pasal 30 ayat (1dan 2), dalam pasal tersebut adanya tugas tanggung jawab setiap warga negara untuk membela negara, yang mencakup kegiatan mengusir musuh dari luar yang merongrong kedaulatan negara dan memelihara ketertiban dan keamanan dalam negeri. Bela negara adalah kegiatan untuk menjaga kelangsungan dan meningkatkan kualitas hidup suatu negara.

Segala warga begara bersamaan kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Hukum adalah serangkaian aturan yang berisi perintah atau larangan bagi manusia dalam hidup bermasyarakat. Dengan kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan, setiap warga negara berkewajiban ikut memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, baik masyarakat setempat maupun masyarakat luas, yaitu masyarakat negara.

3. Bahaya dan Kerugian Praktik-Praktik yang Egois dan Ekstrem Dalam Kehidupan Beragaman, Bermasyarakat, dan Bernegara. Ketidaktertiban dan ketidakamanan dapat muncul dari tindakan-tindakan yang dilandasi oleh sikap egois dan ekstrem dari berbagai kelompok masyarakat. Sikap egois dan ekstrem telah menimbulkan kekacauan dan mengganggu keamanan kehidupan bersama, untuk itu kita mengenal istilah-istilah ekstrem kiri dan ekstrem kanan.

Ekstrem kiri adalah sebutan untuk para pendukung PKI dan ideologi komunismenya, sedangkan ekstrem kanan adalah sebutan bagi golongan fanatik berlebihan terhadap agama tertentu dan bertujuan mendirikan negara agama.

Keyakinan yang Ekstrem dapat mendorong Egoisme agama, setiap agama menuntut kepatuhan dan keyakinan yang mutlak dari para penganutnya, namun demikian kepatuhan dan keyakinan tersebut juga mengandung potensi negatif, apabila mengarah kepada fanatisme sempit. Fanatisme adalah keyakinan yang buta dan berlebihan sehingga menjadi picik, fanatisme sempit membuat orang bertindak tanpa akal budi. Sikap fanatik yang berlebihan cenderung membuat orang tidak mengakui, apalagi menghormati orang lain yang berbeda dengan dirinya.

Semangat Kerukunan yang Berlebihan Dapat Mendorong ke Arah Pendangkalan Keyakinan, yang justru dapat menimbulkan kerugian tersendiri, kerugian itu dapat berupa pendangkalan keyakinan atas ajaran agama masing-masing, sehingga pendangkalan tersebut dapat membawa orang kepada sikap sinkretik dan indifferent. Sikap sinkretik adalah sikap mencampuradukkan segala ajaran agama menjadi satu, sedangkan sikap indifferent adalah sikap yang tidak mampu membedakan antara agama yang satu dengan yang lain.
Dua hal di atas menunjukkan bahwa membina kerukunan hidup beragama tidaklah mudah, dibutuhkan usaha untuk membina kerukunan hidup antara umat beragama, yang dilakukan dalam keluarga, sekolah dan masyarakat.
Pembinaan kerukunan beragama termaktub dalam Pancasila (landasan ideal), UUD 1945 dalam pasal 29 ayat (1),dan (2), serta pasal 28E (landasan konstitusional) dan GBHN / RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) dan peraturan perundangan lainnya (landasan operasional).

KEADILAN DAN KEBENARAN
Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan, dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di hadapan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam lingkup kehidupan keluarga sampai dengan kehidupan masyarakat internasional.
Kebenaran merupakan suatu keadaan sebagaimana kenyataannya, setiap warga negara harus mampu melihat, menilai dan menangapi sesuatu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara obyektif berdasarkan kenyataan.



Prinsip Menegakkan Keadilan dan Kebenaran.
Setiap bangsa beradab menerima gagasan bahwa kehidupan bermasyarakat dan bernegara mengindahkan tuntuan keadilan dan kebenaran, tuntutan moral sosial tersebut tidak hanya berlaku bagi para penyelenggara negara tetapi juga warga negara. Untuk itu masyarakat harus berupaya membangun konsesus demokratis, Konsensus tersebut penting untuk menjaga agar jangan sampai keadilan dan kebenaran hanya dimonopoli oleh penguasa atau salah satu kelompok masyarakat saja. Konsesnsus demokratis semestinya
dapat terbentuk dalam komunikasi antara warga masyarakat dan terutama dalam lembaga-lembaga perwakilan rakyat, karena lembaga tersebut wadah bagi pembentukan konsesus demokratis.
Kadar kedemokratisan produk lembaga perwakilan rakyat sangat tergantung pada proses terbentuknya. Prinsipnya produk lembaga tersebut dikatakan demokratis apabila produk tersebut mencerminkan kedaulatan dan aspirasi rakyat. Lembaga tersebut harus memnuhi empat kriteria berikut:
1. Keangotaan lembaga perwakilan rakyat terbentuk atas dasar kesamaan kesempatan akses masyarakat terhadap kekuasaan.
2. Sistem kepartaian tidak bersifat murni primodial.
3. Keputusan terbentuk berdasarkan prinsip audiatur et altera pars (hendaknya pihak yang lain pun didengar).
4. Apapun keputusan yang dibuat, dapat menjamin bahwa hak-hak yang berkenaan dengan identitas kolektif sub-sub komunitas yang membentuk bangsa (agama, keyakinan moral, bahasa dan budaya) tidak menjadi sebab adanya diskriminasi.

Tegaknya keadilan dan kebenaran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berbanding lurus dengan konsistensi masyarakat dan pemerintah dalam mengupyakan kehidupan bersama yang demokratis. Dalam menjalankan tuntutan tingkah laku agar kebenaran dapat ditegakkan, ada empat
prinsip penting yang harus dipegang yaitu:
1. Mampu melihat setiap yang benar sebagai kebenaran yang sesungguhnya.
2. Mampu mengikuti kebenaran dan tidak hanya sekedar melihat
3. Mampu melihat setiap yang salah dan keliru sebagai kesalahan dan kekeliruan.
4. Mampu untuk dapat menjauhkan diri dan meluruskan kekeliruan dan kesalahan.

Norma Untuk Menegakkan Keadilan dan Kebenaran.
Aturan atau norma, dimasudkan untuk membina dan menegakkan kehidupan yang diwarnai oleh keadilan dan kebenaran, tanpa adanya norma itu, dapat dipastikan kehidupan bersama akan kacau, ada empat macam norma yang mengikat setiap warga masyarakat yaitu :
1. Norma susila, adalah serangkaian aturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia, norma ini bersifat individual, sanksinya pun bersifat individual.
2. Norma kesopanan, adalah aturan hidup yang berasal dari masyarakat dan berlaku dalam sebuah lingkungan masyarakat, maka pelanggaran atas norma kesopanan akan menimbulkan sanksi yang berasal dari masyarakat.
3. Norma agama, adalah serangkaian aturan hidup yang dipercaya oleh sebuah komunitas keagamaan tertentu sebagai aturan yang berasal dari Tuhan, yang tampil dalam bentuk ajaran agama tertentu. Sanksi akibat pelanggaran tersebut akan diterima kelak sesudah seseorang meninggal dunia.
4. Norma hukum, adalah aturan hidup bermasyarakat yang dibuat oleh masyarakat (negara), yang dapat dipaksakan berlakunya oleh pejabat yang berwenang.
Dengan adanya norma hukum, ketertiban masyarakat lebih mungkin dapat ditegakkan. Hal ini karena sanksi-sanksi atas pelanggaran hukum dapat dikenakan secara paksa oleh lembaga yang berwenang, yaitu badan-badan peradilan, yang bertindak atas nama negara untuk menegakkan hukum.

Tata Cara Menegakkan Keadilan dan Kebenaran Dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara.
UUD 1945 menggariskan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, namun pada pelaksanaannya ada saatnya prinsip itu dilanggar, hal itu terjadi pada masa Demokrasi Terpimpin maupun pada masa Orde Baru. Pada kedua masa itu “keadilan” tidak didasarkan pada kebenaran, melainkan lebih didasarkan pada kepentingan penguasa. Pada masa Demokrasi Terpimpin lembaga peradilan tidak diberi peran sebagai penegak keadilan atas dasar kebenaran, melainkan sebagai alat revolusi. Pada Masa Orde Baru lembaga peradilan cenderung menjadi abdi penguasa karena lembaga
peradilan tunduk pada keinginan penguasa. Pengalaman pada kedua masa tersebut memberikan pelajaran berharga bagi kehidupan bangsa kita. Perilaku penguasa apabila dilaksanakan tanpa mengindahkan tata
cara yang beradab, yakni supermasi hukum, justru akan menimbulkan ketidakadilan dan ketidakbenaran, biarpun itu dilakukan dengan mengatasnamakan “keadilan” dan “kebenaran”.
Untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara lahirlah “Reformasi”. Reformasi lahir berdasarkan motivasi sebagaian besar rakyat untuk membebaskan bangsa kita dari praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kebenaran. Refomasi lahir dengan tujuan mewujudkan Indonesia Baru yang Demokratis dan menghargai hak asasi manusia, menghargai tegaknya keadilan dan kebenaran dengan cara-cara penghormatan sewajarnya pada hukum yang berlaku. Sebuah tatanan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dibangun
berlandaskan prinsip supermasi hukum, dengan cara seperti itu hukum akan dapat berfungsi sebagai sarana mewujudkan keadilan dan kebenaran.
Dalam sistem hukum di Indonesia, konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi landasan penyelenggaraan negara atau dasar kehidupan bernegara. Dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar tertinggi, di bawah UUD terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih lanjut tentang hal-hal yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang Dasar. Harus diakui sistem hukum kita belum sepenuhnya mendukung tegaknya keadilan dan kebenaran, untuk itu masyarakat harus belajar berani bersikap kritis terhadap kinerja semua lembaga negara. Tentu saja sikap kritis itu harus diungkapkan dengan tata cara yang benar, yaitu tata cara bangsa beradab, yang memegang teguh supermasi hukum.

PENTINGNYA KEADILAN DAN KEBENARAN.
Keadilan dan kebenaran adalah dua nilai sosial dasar, yang merupakan sendi utama bagi kelangsungan hidup bersama yang baik. Karenanya, keadilan dan kebenaran harus diupayakan agaar terus mewarnai kehidupan, apabila kedua nilai itu diingkari, maka bangunan kehidupan bersama pun semakin rapuh, kita akan menyaksikan berbagai kelompok, satu sama lain saling memaksakan kehendaknya. Kekerasan dan segala bentuk pengingkaran terhadap hak asasi manusia terus terjadi dan kekacauan pun terjadi dimana-mana.
Dalam kehiduan pribadi, keadilan dan kebenaran penting dalam rangka membentuk integritasn dan kepribadian seseorang. Lazimnya, orang yang secara konsisten menegakkan keadilan dan kebenaran, akan tumbuh menjadi pribadi yang memiliki integritas kuat. Untuk menopang terwujudnya kehidupan yang semakin demokratis kedua nilai sosial dasar amat diperlukan, adanya keadilan dan kebenaran memungkinnya terselengaranya kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa diskriminasi. Kondisi semacam itu merupakan syarat mutlak untuk tumbuhnya warga masyarakat yang semakin mandiri (civil society). Pada akhirnya keadilan dan kebenaran merupakan nilai sosial yang fundamental bagi terwujudnya kehidupan bersama yang baik, dan sangat bermanfaat dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta kehidupan bersama antar bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar