Selasa, 06 Juli 2010

KORPRI

MATERI MATRIKULASI KORPRI

Materi dibidang Korpri yaitu tes menyangkut pemahaman PNS (pegawai) mengenai isi serta tujuan – tujuan dan kewenangan korpri dalam pembinaan pegawai.

KISI-KISI MATERI KEORPRI SEBAGAI BERIKUT:

I. UMUM :
Program umum Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) merupakan pokok-pokok kegiatan sebagai pelaksanaan visi, misi, dan fungsi KORPRI, sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasa / Anggaran Rumah Tangga KORPRI serta merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan terus menerus dalam kurun waktu lima tahun. Dalam kiprahnya KORPRI mempunyai kemampuan untuk berkembang dalam rangka peningkatan profesionalisme serta pengembangan usaha guna mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Dewasa ini KORPRI menghadapi berbagai tantangan antara lain melemahnya semangat berorganisasi sebagai akibat dari belum dirasakannya manfaat bagi anggota, keberadaan serikat pekerja selain KORPRI dalam menampung pegawai BUMN/BHMN/BLU/BUMD, dan adanya kelompok lain yang ingin memanfaatkan potensi KORPRI. Dilihat dari potensi dan sumberdaya, KORPRI mempunyai kekuatan yang cukup membanggakan, yang didukung oleh jumlah anggota yang cukup banyak, posisinya yang netral dan strategis, serta dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Di lain pihak terdapat beberapa kelemahan berupa masih rendahnya kepedulian angota terhadap organisasi sebagai akibat manfaatnya yang belum banyak dirasakan oleh anggota. Yang dimaksud pegawai Republik Indonesia adalah:
1. Pegawai Negeri sipil
2. Pegawai BUMN, BHMN dan BUMD dan anak perusahaannya
3. Petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan desa

A. Korpri adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undangundang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, netral, dan bertanggung jawab.
B. Korpri didirikan tanggal 29 November 1971
C. Korpri berasas Pancasila dengan bercirikan demokrasi, profesionalisme, pengabdian, kemitraan, kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong.
D. Korpri berfungsi sebagai:
1. Perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
2. Pelopor dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme anggota;
3. Pelindung dan pengayong para anggota;
4. Penyalur kepentingan anggota;
5. Pendorong peningkatkan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya;


6. Pelopor pelayanan publik dalam mensukseskan program pembangunan;
7. Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa.
E. Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui musyawarah.

II. VISI DAN MISI KORPRI :
Visi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI):
Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional, dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa , mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindingi kepentingan para anggota agar lebih profesional didalam membangun pemerintahan yang baik.
Misi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI):
1. Mewujudkan organisasi KORPRI sebagai alat pemersatu bangsa dan negara;
2. Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi KORPRI;
3. Meningkatkan peran serta KORPRI dalam mensukseskan pembangunan Nasional;
4. Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota;
5. Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota;
6. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
7. menegakkan peraturan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia;
8. Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota KORPRI;
9. Mewujudkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik.
ARAH KEBIJAKSANAAN DAN SASARAN PROGRAM UMUM KORPRI :
1. Melaksanakan penguatan dan konsolidasi organisasi dengan sasaran terwujudnya
2. organisasi yang kuat, handal, dan netral.
3. Pembinaan profesionalisme, moral, jasmani, dan samangat Korps dengan sasaran adanya peningkatan kompetensi, ahlak, kesehatan, dan jiwa korsa anggota.
4. Peningkatan usaha dan pengembangan potensi bisnis dengan sasaran untuk peningkatan kesejahteraan anggota.
5. Peningkatan kepedulian terhadap masalah sosial dan perlindungan hukum bagi anggota dengan sasaran untuk ikut serta membantu mengatasi permasalahan sosial yang dihadapi serta memberikan bantuan hukum terhadap anggota.

III. KEANGGOTAAN , HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA :
1. Keanggota Korpri terdiri dari :
- Anggota biasa;
- Anggota Luar Biasa;
- Anggota Kehormatan.
2. Hak anggota KORPRI :
- Anggota Biasa mempunyai hak:
a. Memilih dan dipilih dalam kepengurusan;
b. Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi;
c. Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil;
d. Mendapat bantuan hukum dalam menghadapi perkara hukum;
e. Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas kedinasan;
f. Memperoleh gaji yang layak
g. Mendapat perlakuan yang adil dan jaminan tidak ada investasi politik terhadap jabatan profesional karir pada jabatan struktural eselon I sampai dengan eselon V.
- Anggota Luar Biasa mempunyai hak :
a. Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi;
b. Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil;
c. Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas organisasi;
- Anggota Kehormatan mempunyai hak :
a. Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi;
b. Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil
c. Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas organisasi;
3. Kewajiban anggota:
- Anggota Biasa mempunyai kewajiban untuk:
a. Mentaati Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Keputusan / Peraturan Organisasi;
b. Membela dan menjunjung tinggi organisasi;
c. Memelihara moral dan etika organisasi;
d. Membayar iuran anggota;
e. Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi.
- Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiba untuk:
a. Mentaati Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan / Peraturan Organisasi;
b. Membela dan menjunjung tinggi organisasi;
c. Memelihara moral dan etika organisasi;
d. Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi.
- Anggota Kehormatan mempunyai kewajiban untuk :
a. Mentaati Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan/Peraturan Organisasi;
b. Membela dan menjunjung tinggi organisasi;
c. Memelihara moral dan etika organisasi;
d. Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi.

IV. MUSAYAWARAH DAN RAPAT KERJA :
- Musyawarah terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional (MUNAS);
b. Musyawarah Pimpinan (MUSPIM);
c. Musyawarah Provinsi (MUSPROV);
d. Musyawarah Kabupaten (MUSKAB), Musyawarah Kota (MUSKOT), Musyawarah Kotamadya (MUSKODYA);
e. Musyawarah Kecamatan ( MUSCAM) dan Musyawarah Distrik (MUSDIS);
f. Musyawarah Unit (MUSNIT).
- Rapat Kerja terdiri dari :
a. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS);
b. Rapat Kerja Provinsi (RAKERPROV);
c. Rapat Kerja Kabupaten (RAKERKAB), Rapat Kerja Kota (RAKERKOT), Rapat Kerja Kotamadya (REKERKODYA);
d. Rapat Kerja Kecamatan (RAKERCAM), Rapat Kerja Distrik (RAKERDIS);
e. Rapat Kerja Unit Nasional (RAKERNITNAS);
f. Rapat Kerja Unit Provinsi (RAKERNITPROV).
􀂾 Musyawarah Nasional (MUNAS) diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali yang dihadiri oleh Dewan pengurus Nasional, Utusan Pengurus Unit Nasional, Utusan Dewan Pengurus Provinsi dan Utusan Dewan Pengurus Kabupaten / Kota /Kotamadya.
􀂾 Musyawarah Nasional (MUNAS) dapat ditunda paling lama 1 (satu) tahun atas permintaan Musyawarah Pimpinan.
􀂾 Musyawarah Nasional (MUNAS) pada tanggal 28 s.d. 30 Nopember 2004 di Jakarta menghasilkan beberapa Keputusan yang dituangkan dalam Surat Keputusan MUNAS VI KORPRI No. KEP>05/MUNAS/2004 tanggal 30 Nopember 2004 Tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korps Pegawai Republik Indonesia.
􀂾 Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) adalah forum evaluasi, konsultasi dan informasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program organisasi.
􀂾 Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) dihadiri oleh Dewan Pengurus Nasional, Utusan Pengurus Unit Nasional, Utusan Dewan Pengurus Provinsi dan Utusan Dewan Pengurus Kabupaten / Kota /Kotamadya. Rakernas dapat dilaksanakan sekali dalam 2 (dua) tahun .

V. DOKTRIN KORPRI :
Bhinneka Karya Abdi Negara yang berarti walaupun Pegawai Republik Indonesia melaksanakan tugas diberbagai bidang dengan jenis karya yang beraneka ragam, tetap satu dalam rangka melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.

VI. KODE ETIK KORPRI
adalah Panca Prasetya Korpri Untuk memahami kode etik Korpri, saudara diminta mempelajari dan menghayati 5 butir dalam Panca Prastya Korpri.

KAMI ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA, ADALAH INSAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, BERJANJI:
1. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945;
2. MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA SERTA MEMEGANG TEGUH RAHASIA JABATAN DAN RAHASIA NEGARA;
3. MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA AN MASYARAKAT DI ATAS KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN;
4. MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA;
5. MENEGAKKAN KEJUJURAN, KEADILAN DAN DISIPLIN SERTA MENINGKATAN KESEJAHTERAAN DAN PROFESIONALISME.

1 komentar:

  1. Kementerian Keuangan secara organisasi sudah lama keluar dari keanggotaan Korpri. Namun, pegawainya masih bisa menjadi anggota Korpri untuk mendapatkan diskon 10% tiket kereta api.
    Pertanyaannya: Bagaimana prosedur perorangan untuk menjadi anggota Korpri?

    BalasHapus