Kamis, 08 Juli 2010

TUPOKSI

TUPOKSI
Organisasi dan Sistem Pemerintahan Negara RI
Setiap organisasi mempunyai tujuan tertentu yang ditentukan. Negara Indonesia sebagai organisasi juga mempunyai tujuan seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, yaitu :
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa dan;
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial.
Untuk memenuhi tujuan tersebut maka ditetapkan pedoman dasar dalam penyelenggaraan sistem administrasi negara yaitu :
a. Indonesia adalah negara hukum;
b. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD;
c. Presiden memegang kekuasaan menurut UUD;
d. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara;
e. Menteri-menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh presiden;
f. Setiap menteri membidangi urusan dalam pemerintahan;
g. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Menteri-menteri negara adalah menteri yang memimpin suatu departemen maupun yang tidak memimpin departemen pemerintahan. Pembagian aktivitas penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara dalam departemen-departemen merupakan perwujudan pola departementasi.
Susunan organisasi dan pembagian tugas departemen ditetapkan dalam Keppres No. 44 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen dan Keppres No. 45 tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen, Perpres No. 9 tahun 2005 jo. No. 94 tahun 2006 tentang Kedudukan, Tugas,Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata kerja Kementerian Negara RI dan Perpres No. 10 tahun 2005 jo No. 91 tahun 2006 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen.
Kedudukan, Tugas Fungsi dan Susunan Organisasi Departemen
1. Kedudukan
Departemen dalam pemerintahan Negara RI merupakan unsur pelaksana pemerintah.Departemen dipimpin oleh Menteri Negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
2. Tugas
Departemen bertugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang maisng-masing
3. Fungsi
Departemen mempunyai fungsi :
a) Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidangnya;
b) Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
c) Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d) Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e) Penyampaian hasil evaluai, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
4. Susunan Organisasi Departemen
Pola susunan organisasi departemen adalah :
a) Menteri;
b) Sekretariat Jenderal;
c) Direktorat Jenderal;
d) Inspektorat Jenderal;
e) Badan dan/atau Pusat
f) Staf Ahli
Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan.
Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Sedangkan pejabat eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan kewenangan oleh Menteri.
Tugas dan fungsi masing-masing unsur tersebut adalah:
a) Menteri adalah pimpinan departemen, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
b) Sekretariat Jenderal berkedudukan sebagai unsur pembantu pimpinan , berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan jabatan eselon I a.
Tugas Sekretariat Jenderal melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi departemen.
Fungsi sekretariat Jenderal adalah :
1) Koordinasi departemen;
2) Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi departemen;
3) Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator, kementerian Negara, Departemen lain, Lembaga Pemerintah Non Deaprtemen dan lembaga yang terkait;
4) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menterri.
Rentang kendali Sekretariat Jenderal sebanyak-banyaknya terdiri dari 5 Biro, setiap Biro terdiri sebanyak-banyaknya 4 Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri sebanyak-banyaknya 3 Subbagian.
c) Direktorat Jenderal
Adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi departemen, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Dipimpin oleh Direktur Jenderal dengan jabatan Eseslon Ia.
Tugas Direktorat Jenderal adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidangnya.
Fungsi Direktorat Jenderal adalah :
1) Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidangnya;
2) Pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
3) Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidangnya;
4) Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
5) Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
Rentang kendali Direktorat Jenderal terdiri dari Sekretariat Direktorat Jenderal dan sebanyak-banyaknya 5 Direktorat. Sekretariat Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 Subbagian. Sedangkan Direktorat terdiri sebanyak-banyaknya 5 Subdirektorat dan 1 Subbagian Tata Usaha.
d) Inspektorat jenderal
Merupakan unsur pengawasan yang berada dan bertanggung jawab kepada Menteri. Inspektorat dipimpin Inspektur Jemderal dengan jabatan eselon Ia.
Tugas Inspektorat Jenderal melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
Fungsi Inspektorat Jenderal adalah :
1) Penyiapan perumusan kebijakan;
2) Pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Menteri;
3) Pelaksanaan urusan administrasi Inspketorat Jenderal;
4) Penyusunan laporan hasil pengawasan.
Rentang kendali terdiri dari Sekretariat Inspektorat Jenderal dan sebanyak-banyaknya 4 Inspektorat. Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 4 Bagian, dan Bagian terdiri dari 2 Subbagian. Inspektorat membawahkan Subbagian tata usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
e) Badan dan/atau Pusat
Dibentuk sebagai pelaksana tugas tertentu yang karena sifatnya tidak mencakup dalam Sekretariat Jenderal dan/atau Direktorat Jenderal dan/atau Inspektorat Jenderal, sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. Dipimpin kepala Badan dengan jabatan eselon I a , di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Rentang kendali terdiri dari Sekretariat Badan dan paling banyak 4 Pusat/Biro.Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 4 Bagian, dan Bagian terdiri paling banyak 3 Subbagian.Pusat/Biro terdiri dari kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 3 Bidang/bagian, dan masing-masing Bagian tediri dari 2 Subbidang/Subbagian.
Pusat yang tempat kedudukannya tidak satu lokasi dengan tempat kedudukan Sekretariat badan terdiri dari Subbagian Tata Usaha atau Bagian Tata Usaha yang terdiri dari 2 Subbagian.
Sedangkan Pusat dipimpin seorang Kepala Pusat dengan jabatan II a,berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pusat terdiri dari Bagian tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau terdiri dari paling banyak 3 Bidang.Bidang terdiri paling banyak 3 Subbidang. Bagian tata usaha terdiri paling banyak 3 Subbagian.
f) Staf Ahli
Dalam melaksanakan tugasnya Menteri dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 Staf Ahli. Jabatan Staf Ahli adalah eselon Ib, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Tugas Staf Ahli memberikan telaahan kepada Menteri mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal,Inspektorat Jenderal dan Badan. Kelompok Staf dibantu oleh Subbagian Tata Usaha yang secara administratif berada dibawah Sekretaris Jenderal. Staf Ahli melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretariat jenderal.
5) Instansi Vertikal
Bagi departemen yang kewenangannya tidak diserahkan kepada daerah dapat dibentuk Instansi vertikal , yang merupakan perangkat departemen yang berada.pembentukan, susunan organisasi, formasi dan tata laksana instansi vertikal di lingkungan Departemen ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
6) Unit Pelaksana Teknis
Departemen juga dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis operasional dan/atau tugas teknik penunjang.Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
7) Jabatan Fungsional
Jabatan Struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi.Jabatan Fungsional adalah jabatan yang ditinjau dari sudut fungsinya sangat diperlukan oleh suatu organisasi agar dapat menjalankan tugas-tugas pokoknya dengan lancar dan mandiri.
Menurut PP No. 16 tahun 1994 Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam satu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan Fungsional terdiri dari :
1.a. Jabatan Fungsional Keahlian; kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknik analisis yang didasarkan disiplin ilmu atau berdasarkan sertifikat yang setara dengan keahlian.
1.b. Jabatan Fungsional Ketrampilan; kedudukan yang menunjukkan tugas yang menggunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi kewenangan penanganan sertifikat yang ditentukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar