Kamis, 08 Juli 2010

PERATURAN KEPEGAWAIAN

MATERI PERATURAN UNDANG-UNDANGAN KEPEGAWAIAN

Materi di bidang Undang-Undang Pokok Kepegawaian yaitu tes menyangkut pemahaman PNS (Pegawai) mengenai apa yang tertera dan isi dari undang-undang pokok kepegawaian.

KISI – KISI MATERI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEPEGAWAIAN:

 UU No. 43 Tahun 1999 merupakan perubahan atas UUNo.8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian.
 Sistimatika UU No.43 Tahun 1999 Tanggal 30 September 1999 adalah sebagai berikut:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Jenis, Kedudukan, Kewajiban dan Hak Pegawai Negeri
3. BAB III Manajemen Pegawai Negeri Sipil
4. BAB IV Manajemen Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia

 Pasal I - Pegawai Negeri Sipil :
Pegawai negeri adalah setiap warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang diitentukan ....
- Jabatan karier adalah jabatan struktural dan funsional yang hanya dapat di duduki PNS setelah memenuhi syarat-syarat 7 yang ditentukan
- Jabatan organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada suatu organisasi pemerintah
- Manajemen PNS adalah keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efesiensi, efektifitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian , kesejahteraan dan pemberhentian.
 Pasal 2 Jenis dan Kedudukan Pegawai Negeri terdiri dari
1. Pegawai Negeri Sipil pusat dan daerah
2. Anggota Tentara Nasional Indonesia
3. Anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia
 Pasal 3 ayat (2) PNS harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, ayat (3) untuk menjamin netralitas pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota dan / atau pengurus partai politik.
 Pasal 4 Kewajiban, Setia dan taat kepada Pancasila, UUD’45, Negera, Pemerintah, serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 Pasal 7 Hak Pegawai adalah Gaji .
 Pasal 11 (ayat 3) Pejabat Negara terdiri dari:
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota MPR,DPR, DPA, BPA
3. Ketua Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada MA, serta Ketua Wakil Ketua dan Hakim pada semua Badan Peradilan.
4. Menteri dan jabatan setingkat menteri
5. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa penuh
6. Gubernur dan Wakil Gubernur
7. Bupati/Walikota, Wakil Bupati/ Wakil Walikota
8. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.
 Pasal 12 - Tujuan manajemen PNS diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna, diperlukan PNS yang Profesional, bertanggungjawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestari kerja dan karier yang dititik beratkan pada sistim prestasi kerja.
 Pasal 13 - Komisi Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah Komisi
yang bertugas membantu Presiden dalam merumuskan, kebijaksanaan manajemen PNS mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas sumber daya PNS, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban, dan kedudukan hukum. Kebijakan sebagaimana dimaksud berada pada Presiden selaku Kepala Pemerintahan.
Untuk dapat melaksanakan tugas pokok tersebut secara obyektif, maka kedudukan Komisi ini adalah independen. Komisi ini beranggotakan Pegawai Negeri Sipil Senior dari instansi pemerintah atau perguruan tinggi dan staf senior dari Badan Kepegawaian Negara yang merupakan anggota tetap sedangkan anggota tidak tetap diangkat dari Pegawai Negeri Sipil senior dari Departmen terkait, wakil organisasi Pegawai Negeri, dan wakil dari tokoh masyarakat yang mempunyai keahlian yang diperlukan oleh komisi.
 Pasal 15 Formasi ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan.
 Pasal 16A Persyaratan, tata cara, dan pengangkatan langsung menjadi PNS ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
 Pasal 17 Pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan, untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.
Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintahan adalah Jabatan Karier, yang dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional . Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas disebutkan dalam struktural organisasi. Jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktu organisasi, tetapi fungsinya diperlukan oleh organisasi. Yang dimaksud dengan Pangkat adlah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangka susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
 Pasal 20 Untuk menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja.
 Pasal 22 Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan PNS dapat diadakan perpindahan jabatan, tugas, dan / atau wilayah kerja.
 Pasal 23 Pemberhentian PNS.
PNS diberhentikan dengan hormat karena:
1. Meninggal dunia 2. Atas permintaan sendiri
3. Mencapai batas usia pensiun 4. Perampingan organisasi pemerintah
5. Tidak cakap jasmani atau rohani.
PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena;
1. Melanggar sumpah dan janji PNS atau jabatan, tidak setia kepada Pancasila, UUD’45, Negara dan Pemerintahan
2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 tahun.
PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena:
1. dihukum penjara karena melakukan tidak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih.
2. melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
1. Melanggar sumpah dan janji PNS atau jabatan, tidak setia kepada Pancasila, UUD’45, Negara dan Pemerintahan.
2. Melakukan penyelewengan terhadap ideologi Negara, Pancasila, UUD’45 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah.
3. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
 Pasal 24 PNS yang dikenakan penahanan oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan tidak pidana kejahatan sampai mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dikenakan pemberhentian sementara.
 Pasal 25 Pengangkatan, pemindahan dan pemberhetian PNS dilakukan oleh Presiden, Presiden dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat pembina kepegawaian pusat dan menyerahkan sebagian wewenangnya kepada pejabat pembina kepegawaian daerah yang diatur lebih lanjut dengan peratuan Pemerintah.
 Pasal 26 Setiap calon PNS pada saat pengangkatan menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.
 Pasal 30 Pembinaan jiwa korps, kode etik, dan peraturan disiplin PNS tidak boleh bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
 Pasal 31 Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan PNS yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan dan ketrampilan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pada pokoknya pendidikan dan pelatihan jabatan yang dimaksud dalam pasal 31(ayat 1) dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
1. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan (pre service training) adalah suatu pelatihan yang diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil, dengan tujuan agar ia dapat terampil melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya;
2. Pendidikan dan Pelatihan dalam jabatan (in service training) adalah suatu pelatihan yang bertujuan untuk meningkatklan mutu, keahlian, kemampuan, dan ketrampilan.
 Pasal 32 untuk keahkian, meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan PNS meliputi program pensiun dan tabungan hari tua, asuransi kesehatan, tabungan perumahan dan asuransi pendidikan bagi putra putri PNS .
 Pasal 34 untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan kebijaksanaan manajemen PNS dibentuk Badan Kepegawaian Negara.
 Pasal 34A untuk kelancaran pelaksanaan manajemen PNS daerah dibentuk Badan Kepegawaian Daerah.
 Pasal 35 - Sengketa kepegawaian diselesaikan melalui Peradilan Tata usaha Negara Sengketa kepegawaian sebagai akibat pelenggaran terhadap peraturan disiplin PNS diselesaikan melalui upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
 Pasal 37 Manajemen Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Undang-undang tersendiri. Dalam rangka mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokrasi, makmur, adil dan bermoral tinggi diperlukan PNS yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang harus menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan, dan ketaatan kepada Pancasila dan Udang-Undang Dasar 1945.
Dalam pelaksanaan desentralisasi kewenangan pemerintahan kepada Daerah, Pegawai Negeri berkewajiban untuk tetap menjadi persatuan dan kesatuan bangsa dan harus melaksankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pembinaan Pegawai Negari Sipil perlu dilakukkan dengan sebaik-baiknya dengan bedasarkan pada perpaduan sistem prestasi kerja dan sistem karier. Manajemen Pegawai Negeri Sipil perlu diatur secara menyeluruh, dengan menerapkan norma, standar, dan prosedur yang seragam dalam penetapan formasi, pengadaan, pengembangan, penetapan gaji, dan program kesejahteraan, serta pemberhentian, baik pegawai Negeri Sipil Pusat maupun Daerah.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah harus didorong desentralisasi urusan kepegawaian kepada daerah. Untuk memberikan landasan yang kuat bagi pelaksanaan desentralisasi kepegawaian, diperlukan adanya pengaturan kebijaksanaan manajeman Pegawai Negeri Sipil secara nasional tentang, norma, standar, dan prosedur yang sama dan bersifat nasional dalam setiap unsur manajeman kepegawaian.
Untuk menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompaklan dan persatuan Pegawai Negeri Sipil, serta agar dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaganya pada tugas yang dibebankan kepadanya, maka PNS dilang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999 tanggal 29 Januari 1999 yang merupakan perubahan PP Nomor 5 Tahun 1999. Untuk meningkatan profesionalisme dan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya. Untuk itu Negara dan Pemerintah wajib mengusahakan dan memberikan gaji yang adil sesuai standar yang layak kepada Pegawai Negeri. Gaji adalah sebagai balas jasa dan penghargaan atas prestasi kerja Pegawai Negeri, dalam penggajian Pegawai Negeri dapat digolongkan dalam 2 sisitem, yaitu sistem skala tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada Pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan 35 dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya, dan sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya.
Selain sistem penggajian tersebut diatas dikenal juga sistem penggajian skala gabungan, yang merupakan perpaduan antara sistem skala tunggal dan skala ganda. Sistem penggajian dengan skala gabungan gaji pokok ditentukan sama bagi Pegawai Negeri yang berpangkat sama, di samping itu diberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri yang memikul tanggung jawab yang lebih berat, prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus menerus. Untuk itu Pemerintah mengeluarkan peraturan tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah mengalami beberapa perubahan dengan Keputusan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 Tanggal 10 Januari 2007, yang merupakan Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

4 komentar:

  1. INVESTASI TERPERCAYA..!!!
    Segerah bergabung dengan kami demi masah depan anda dan si buah hati
    Hanya dengan modal minimal 1 Juta anda sudah bisa mendapatakan penghasilan 30%
    Dari total investasi anda Investasi Global Profit 7 Hari Langsung Cair Modal + Profit.
    Investasi Global Saat ini mengelolah Dana dalam 4 Bidang Yaitu,
    1. Saham Emas
    2. Industri Kelapa Sawit
    3. Trading Forex dan
    4. Tambang Batu Bara
    Untuk Info Lebih Lengkap Silahkan Kunjungi/Klik Wabsite: http://www.investasiglobal.com/
    PIN BBM: D15C87F1

    BalasHapus
    Balasan
    1. KISAH CERITA SAYA ~ SUKSES JADI PNS


      Assalamu Alaikum wr-wb, mohon maaf sebelum'nya saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS, saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi Pemerintan Manapun, saya sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 2 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari tempat saya honor mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-2174-0123 dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk DR. HERMAN. M.SI No beliau selaku direktur aparatur sipil negara di bkn pusat Hp beliau 0853-2174-0123 siapa tau beliau masih bisa membantu anda. Wassalam....

      Hapus
  2. Segerah bergabung dengan kami demi masah depan anda dan si buah hati
    Hanya dengan modal minimal 1 Juta anda sudah bisa mendapatakan penghasilan 30%
    Dari total investasi anda Investasi Global Profit 7 Hari Langsung Cair Modal + Profit.
    Investasi Global Saat ini mengelolah Dana dalam 4 Bidang Yaitu,
    1. Saham Emas
    2. Industri Kelapa Sawit
    3. Trading Forex dan
    4. Tambang Batu Bara
    Untuk Info Lebih Lengkap Silahkan Kunjungi/Klik Wabsite: http://www.investasiglobal.com/
    PIN BBM: D15C87F1

    BalasHapus
  3. KISAH CERITA SAYA ~ SUKSES JADI PNS


    Assalamu Alaikum wr-wb, mohon maaf sebelum'nya saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS, saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi Pemerintan Manapun, saya sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 2 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari tempat saya honor mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-2174-0123 dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk DR. HERMAN. M.SI No beliau selaku direktur aparatur sipil negara di bkn pusat Hp beliau 0853-2174-0123 siapa tau beliau masih bisa membantu anda. Wassalam....

    BalasHapus